Oleh Prof. Dr. Dedi Purwana E.S., M.Bus.
(Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta)
Pemerintah mewacanakan pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi jumlah PNS akan dimulai selama kurun waktu 2017- 2019. Targetnya, satu juta PNS dipensiunkan lebih dini, alias dirumahkan. Selain itu, sekira 500 ribu PNS akan memasuki masa pensiun pada periode tersebut. Dengan demikian, jumlah PNS menjadi 3 juta dari total 4,5 juta PNS saat ini. Pengurangan ini disinyalir sebagai upaya pemerintah menghemat anggaran melalui penurunan komponen belanja pegawai.
Beratnya beban anggaran belanja pegawai menjadi alasan utama, selain tentunya kinerja rendah dari individu PNS itu sendiri. Kebijakan tak populer ini berani ditempuh pemerintahan Jokowi mengingat penerimaan negara semakin menurun di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), menurut catatan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih tinggi. Dalam postur APBN tahun ini saja, 33,8 persen dialokasikan untuk belanja pegawai. Beberapa pemerintah daerah bahkan mengalokasikan anggaran belanja pegawai rata-rata di atas 50 hingga 70 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi belanja pegawai memang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Selain akibat kenaikan gaji dan tunjangan para abdi negara ini setiap tahunnya, penambahan PNS baru juga memicu naiknya komponen belanja pegawai di APBN. Dalam jangka pendek rasionalisasi PNS memang akan mengurangi beban pengeluaran pemerintah. Namun dalam jangka panjang, bukankan 1 juta PNS yang diberhentikan akan masuk ke dalam komunitas pengangguran. Terlebih bagi bagi mereka yang tergolong usia produktif. Bukankan ini akan memicu persoalan sosial lanjutan, yang justru ongkosnya akan lebih mahal?
Jalan Berliku
Dalam perspektif ilmu organisasi, rasionalisasi dimaksudkan agar organisasi efisien dan cepat beradaptasi dengan perubahan. Sejatinya perubahan lingkungan merupakan sebuah keniscayaan. Organisasi apapun tak bisa menghindari tekanan perubahan. Kelenturan dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan memerlukan struktur organisasi yang ramping. Perampingan struktur organisasi tentu berimplikasi terhadap pengurangan jumlah sumberdaya manusia. Manakala organisasi telat mengantisipasi perubahan, jurang kematian harus dihadapi.
Rasionalisasi pada sektor publik memang berjalan lambat dibandingkan sektor swasta. Sektor publik cenderung menghindari kebijakan ini dengan alasan kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Alasan inilah yang memicu mismanajemen sumber daya manusia di sektor publik. Prinsip “the right man on the right place” seringkali terabaikan. Tidak heran kita temukan PNS berlatar sarjana pertanian menempati posisi Kepala Bagian keuangan. Atau Kepala Dinas Pendidikan diduduki sarjana kehutanan. Bahkan beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan berita adanya sekira 57 ribu PNS siluman. Terlepas alasan kesalahan database atau apapun, pembayaran gaji dan tunjangan kepada PNS fiktif ini jelas merugikan keuangan negara.
Selama ini masyarakat selalu mengkritik kinerja PNS. Ini tercermin dari rendahnya kualitas layanan publik hampir diseluruh sektor. Kenaikan gaji dan tunjangan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Disektor pendidikan, misalnya pemberian tunjangan profesi guru tidak lantas menaikan kualitas layanan pendidikan. Buktinya, siswa berprestasi di ajang olimpiade sains internasional sangat sedikit. Disektor kesehatan, tidak jarang kita menyaksikan pasien dipaksa harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Setali tiga uang dengan layanan publik di daerah. Pengurusan dokumen kependudukan, misalnya ternyata perlu waktu lama dan bertele-tele.
Merasionalisasi PNS bukan persoalan mudah. Selain proses yang panjang dan berliku, juga harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berbeda dengan sektor swasta, status kepegawaian abdi negara ini begitu istimewa sehingga tidak mudah memberhentikan seorang PNS. Mulai dari kewajiban melaksanakan proses bina aparatur oleh atasan langsung hingga keluarnya surat keputusan pemberhentian bisa memakan waktu lebih dari 2 tahun. Itupun jika PNS tersebut tidak mengajukan gugatan ke PTUN.
Beruntung saat ini mekanisme rekrutmen PNS telah dibenahi. Ada asa dimasa mendatang bangsa ini memiliki PNS profesional. Seleksi PNS tidak lagi berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci pada model seleksi seperti ini. Setidaknya latar belakang pendidikan, prestasi akademik dan kompetensi telah tersaring sejak awal. Siapapun yang tidak bisa melewati batas lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD), akan gugur ditengah jalan. Katabelece tidak berlaku dalam sistem ini. Buktinya, putri orang nomor satu di republik ini saja tidak lolos seleksi perekrutan calon PNS.
Langkah Bijak
Merumahkan sejuta PNS dalam waktu singkat bukanlah persoalan mudah. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah sebijaksana mungkin. Tidak semata-mata mengurangi kuantitas Aparatur Sipil Negara tersebut, akan tetapi memikirkan pula kelanjutan nasib mereka setelah diberhentikan. Beberapa langkah berikut kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pertama, melakukan audit instansi pemerintah. Audit kinerja instansi dimaksudkan untuk menilai apakah produktifitas dalam bentuk layanan publik memuaskan para pengampu kepentingan. Audit dilakukan secara menyeluruh baik kinerja manajemen, keuangan, sumberdaya manusia dan ketercapaian kontrak kinerja. Cakupan audit juga harus menyentuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Kuasi Negara atau sering disebut komisi-komisi negara yang jumlahnya terlalu banyak. Terlepas pembentukan komisi-komisi tersebut bernuansa politis, namun realitas ini mencerminkan tambunnya birokrasi di negeri ini. Birokrasi yang gemuk tentu berimplikasi ketidakefisienan anggaran pemerintah.
Kedua, memetakan ulang sumberdaya manusia di sektor publik. Rasionalisasi seyogianya diarahkan untuk mendapatkan aparatur negara yang profesional. Pemetaan ulang secara selektif dan ketat perlu dilakukan. Hasil audit instansi menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan kualifikasi dan kompetensi para anggota korps batik biru ini. Pemetaan juga harus mempertimbangkan distribusi penempatan PNS antar daerah. Sebagai contoh, jumlah guru di negeri ini berlebih namun distribusinya tidak merata. Hasil akhir pemetaan nantinya diharapkan mampu menjaring 3 juta PNS yang jujur, bersih, berkinerja mumpuni, dan siap di tempatkan dimanapun.
Ketiga, mengevaluasi kinerja PNS. PNS wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sejak tahun 2014. Meski langkah ini jauh tertinggal dibandingkan sektor swasta, namun penelian kinerja atas dasar SKP jauh lebih baik dibandingkan model penilaian Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang cenderung tidak mengukur kompetensi pegawai. SKP adalah kontrak kinerja individu dengan atasan langsung. Atas dasar pencapaian SKP, KemenPAN-RB melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Hasil akhir evaluasi berupa rangking skor kinerja dari tertinggi hingga terendah. Selanjutnya pemerintah menetapkan berapa persen PNS dengan skor kinerja terendah yang akan dirumahkan.
Keempat, melatih ketrampilan berwirausaha. Pemerintah tentu harus memikirkan dampak sosial merumahkan sejuta PNS. Jika kebijakan penanganan PNS pasca rasionalisasi tidak disiapkan secara matang, tentu akan menambah jumlah pengangguran di tanah air. Tingginya angka pengangguran jelas akan menjadi beban berat pemerintah. PNS berusia produktif seyogianya diarahkan untuk mampu berwirausaha. Tugas pemerintahlah sedini mungkin memberikan bekal ketrampilan usaha bagi mereka. Pemerintah dapat menugaskan perguruan tinggi untuk memberikan bekal ilmu dan ketrampilan berwirausaha.
Kelima, mengawasi postur pegawai daerah secara ketat. Dengan alasan otonomi, pemerintah daerah seringkali kebablasan dalam mengajukan usulan kebutuhan pegawai. Analisis kebutuhan sebagai acuan perekrutan seringkali diabaikan. Jumlah PNS daerah membengkak. Akibatnya, belanja pegawai di daerah rata-rata di atas 50 persen dari APBD. Dengan postur anggaran seperti ini, tidak ada ruang fiskal untuk membangun infrastruktur penunjang perekonomian daerah. Oleh karenanya, pemerintah pusat mengemban tugas melakukan pembenahan secara sistematis dan tersruktur dalam perampingan pegawai daerah.
Pada akhirnya, pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah bijak dalam merumahkan sejuta PNS. Ini bukan persoalan penghematan belanja negara semata, tetapi pertimbangan matang diperlukan terkait dampak sosial bagi nasib sejuta PNS yang terkena pensiun dini. Upaya meminimalisir ekses negatif atas kebijakan tersebut sangat penting diperhatikan.
Tertarik dengan artikel lainnya? Silakan kunjungi Dunia Kampus 4.0, Academic@Life – Saung Blogger Kampus & Edupreneurer
Filed under: Artikel Opini | Tagged: Aparatur Sipil Negara, APBN dan APBD, audit kinerja, belanja pegawai, kemenPAN & RB, Pegawai Negeri Sipil, rekrutmen calon PNS | Leave a comment »
